SYARAT DAN KETENTUAN NOBU GLOBAL WWW.BANKING
Mohon membaca dan memahami syarat dan ketentuan layanan Internet Banking di bawah ini :
A. DEFINISI
- Bank adalah PT Bank Nationalnobu.
- Nobu Global www.banking atau selanjutnya disebut Internet Banking adalah layanan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk mengakses rekening milik Nasabah sendiri dan untuk melakukan transaksi perbankan secara online melalui jaringan internet.
- Nasabah adalah pemilik rekening tabungan dan/atau giro dan atau sekaligus pemilik kartu ATM di Bank.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Internet Banking.
- User ID adalah kode identitas Nasabah yang dibuat oleh Nasabah Pengguna sendiri dan digunakan untuk setiap akses ke layanan Internet Banking.
- Password adalah kode rahasia Nasabah yang dibuat oleh Nasabah Pengguna sendiri yang digunakan untuk Login ke Internet Banking bersamaan dengan User ID.
- Mobile Pin atau M-Pin adalah kombinasi angka yang dihasilkan secara acak oleh aplikasi Internet Banking yang dikirim oleh Bank ke nomor selular (mobile phone) Nasabah melalui SMS dan M-Pin ini digunakan saat Nasabah melakukan transaksi finansial di Internet Banking. 1 (satu) nomor M-Pin hanya dapat digunakan sekali untuk 1 (satu) transaksi dan ada masa berlakunya.
- Transaction PIN atau T-Pin adalah kombinasi angka sebagai nomor rahasia yang diberikan kepada Nasabah Pengguna pada saat pendaftaran Internet Banking. T-Pin digunakan bersamaan dengan M-Pin pada saat melakukan transaksi finansial di Internet Banking.
- Login adalah proses Nasabah mengakses aplikasi Internet Banking setelah keabsahan User ID dan Password terpenuhi.
- Logout adalah proses Nasabah meninggalkan aplikasi Internet Banking.
- Limit Transaksi adalah batas maksimum nominal transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking.
B. SYARAT MENJADI NASABAH PENGGUNA
- Nasabah melakukan pendaftaran layanan Internet Banking melalui dan memenuhi ketentuan pendaftaran layanan.
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui web secara online dengan mengisi nomor kartu ATM serta PIN kartu ATM di formulir elektronik Internet Banking Bank Nobu.
- Nasabah wajib menyediakan dan mendaftarkan alamat email serta memastikan nomor telepon selular yang aktif untuk penerimaan M-Pin adalah sama dengan data identitas Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank Nobu.
- Nasabah telah membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan layanan Internet Banking yang ditetapkan oleh Bank.
C. TRANSAKSI MENGGUNAKAN INTERNET BANKING
- Setelah Nasabah mendapatkan User ID dan Password untuk pertama kalinya maka dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penerimaan User ID dan Password tersebut, Nasabah harus melakukan Login dan wajib segera mengganti Password awal (default). Jika Nasabah tidak melakukan Login dalam jangka waktu di atas, maka Nasabah tidak akan dapat melakukan Login ke aplikasi Internet Banking dan selanjutnya Nasabah harus melakukan pendaftaran ulang.
- Dalam melakukan transaksi finansial melalui Internet Banking, Nasabah wajib memasukan M-Pin dan T-Pin.
- Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
- Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan data serta instruksi/perintah dari Nasabah.
- Dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah melalui layanan Internet Banking, aplikasi Internet Banking akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang dimasukkan oleh Nasabah sehingga Nasabah mempunyai kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data yang telah diisi tersebut
- Transaksi yang telah di konfirmasikan "kirim" atau "submit" dan disetujui oleh Nasabah tidak dapat dibatalkan.
- Informasi data transaksi yang telah di konfirmasikan "kirim" atau "submit" dan disetujui oleh Nasabah akan tersimpan dalam pusat data Bank dan merupakan data yang benar serta sebagai bukti atas instruksi/perintah dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi dimaksud.
- Setiap instruksi/perintah dari Nasabah yang diterima dan dijalankan oleh Bank dianggap sebagai instruksi/perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian serta keabsahan atau kewenangan penggunaan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi/perintah dimaksud, sehingga instruksi/perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
- Setiap instruksi/perintah transaksi keuangan dari Nasabah akan dijalankan dengan berhasil oleh Bank sepanjang adanya kecukupan saldo di rekening Nasabah.
- Untuk setiap transaksi keuangan yang berhasil dilakukan, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi dari Bank sebagai bukti keabsahan transaksi yang telah dilakukan.
- Bank akan mengirimkan data transaksi keuangan yang dilakukan melalui Internet Banking sesuai dengan permintaan Nasabah ke alamat e-mail pribadi Nasabah.
- Atas pertimbangan dan kebijakan Bank, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi melalui Internet Banking.
- Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
D. USER ID, PASSWORD, M-Pin dan T-Pin Internet Banking
- User ID, Password, M-Pin dan T-Pin bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah.
- User ID yang diberikan bersifat permanen dan tidak dapat diubah.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh aktivitas transaksi melalui Internet Banking yang terjadi atas penggunaan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin yang dimiliki Nasabah.
- Nasabah yang menggunakan layanan Internet Banking diwajibkan untuk mengganti Password pada saat pertama kali menggunakan layanan Internet Banking.
- Sehubungan dengan penggunaan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin, Nasabah wajib :
- Menjaga kerahasiaan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin dengan tidak memberitahukan informasi tersebut sebagian atau seluruhnya kepada siapapun termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat, atau orang yang mengaku sebagai karyawan Bank. Bank tidak pernah menanyakan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin kepada Nasabah Pengguna.
- Tidak mencatat User ID, Password, M-Pin dan T-Pin pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya termasuk internet eksplorer, yang memungkinkan untuk diketahui orang lain.
- Tidak memilih Password dan T-Pin berupa angka dan kata-kata yang umum dan mudah ditebak seperti 11111111, 22222222, 12345678, 87654321, tanggal lahir atau kombinasinya, nomor polisi kendaraan, nomor telepon, nama panggilan dan lain-lain.
- Menggunakan Password yang berbeda dengan Password yang Nasabah gunakan untuk mengakses situs lain seperti google, yahoo, facebook dan lain-lain.
- Menghindari penggunaan Password dan T-Pin yang sama secara berulang.
- Menggunakan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.
- Tidak menggunakan komputer yang diakses oleh banyak orang seperti di warnet.
- Mengganti Password secara berkala.
- Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID, Password, M-Pin dan T-Pin telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password dan T-Pin atau segera melaporkan kepada Bank untuk dilakukan pemblokiran. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala instruksi/perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan T-Pin oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
- User ID dan Password akan terblokir jika Nasabah Pengguna salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan atau karena kebijakan lain Bank untuk keperluan keamanan transaksi.
- Nasabah Pengguna wajib untuk tidak meninggalkan computer dalam keadaan aktif (log-on) dimana User ID dan Password telah diinput pada computer. Nasabah Pengguna wajib melakukan log-out setiap kali meninggalkan computer untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
- Penggunaan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password, M-Pin dan T-Pin dalam setiap perintah atas transaksi Internet Banking juga merupakan pemberian kuasa untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
- Segala penyalahgunaan User ID, Password dan T-Pin merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password dan T-Pin.
E. PEMBUKTIAN
- Nasabah Pengguna mengakui dan menyetujui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi/perintah dan komunikasi yang dikirim atau diterima secara elektronik antara kedua belah pihak, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, print-out computer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi lainnya yang terdapat pada Bank, dan semua alat atau dokumen tersebut adalah merupakan alat bukti yang sah atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking.
- Dengan melakukan transaksi melalui layanan Internet Banking, maka Nasabah Pengguna mengakui bahwa semua komunikasi dan instruksi/perintah dari Nasabah Pengguna yang diterima oleh Bank adalah merupakan alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
F. KUASA DEBIT REKENING
- Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank untuk mendebit dan atau memblokir rekening Nasabah sehubungan dengan penggunaan layanan Internet Banking.
- Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk mendebit biaya administrasi bulanan (jika ada) dan biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas Internet Banking.
- Kuasa-kuasa yang diberikan kepada Bank sehubungan dengan transaksi perbankan yang dilakukan melalui layanan Internet Banking merupakan kuasa yang sah dan tidak akan berakhir bilamana Nasabah atau yang memberi kuasa meninggal dunia atau karena sebab apapun juga dan termasuk sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis dari Nasabah Pengguna kepada Bank mengenai pencabutan kuasa dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum pencabutan kuasa tersebut berlaku efektif.
G. PENGHENTIAN AKSES
Layanan Internet Banking akan berakhir atau dapat dihentikan oleh Bank apabila:
- Nasabah salah memasukkan User ID atau Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
- Nasabah menutup semua rekening yang dimiliki di Bank.
- Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah mengenai dugaan atau diketahuinya User ID, Password dan T-Pin oleh pihak lain yang tidak berwenang.
- Salah satu pihak atau kedua belah pihak sesuai kesepakatan mengakhiri perjanjian penggunaan layanan Internet Banking.
- Nasabah tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maupun yang terdapat pada layar website Bank, Buku Panduan, Formulir Aplikasi dan Perjanjian Penggunaan layanan Internet Banking.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
H. FORCE MAJEURE
Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Internet Banking, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, system atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.
I. LAIN-LAIN
- Bank akan menggunakan alamat e-mail Nasabah untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah Nasabah lakukan melalui Internet Banking dan beberapa transaksi non finansial yaitu saat Login pertama kali, perubahan alamat email, tambah koneksi, dan lain-lain. Selain itu Bank juga menggunakan alamat e-mail Nasabah untuk kepentingan promosi, undangan gathering dan informasi-informasi lainnya.
- Nasabah memberikan kepada Bank nomor selular dan alamat e-mail pribadi Nasabah. Nasabah dilarang memberikan nomor selular dan alamat e-mail orang lain atau palsu.
- Nasabah dapat melakukan perubahan alamat e-mail di Internet Banking melalui menu yang tersedia. Khusus untuk perubahan nomor selular, Nasabah wajib memberitahukan kepada Customer Service kantor Bank tempat Nasabah pertama kali melakukan pendaftaran Internet Banking.
- Jika Nasabah menghubungi Bank melalui e-mail, jangan mengirimkan informasi rekening yang sifatnya rahasia atau sensitif, termasuk Password dan T-Pin.
- Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Center Bank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Internet Banking.
- Nasabah Pengguna menyetujui bahwa Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat. Pemberitahuan perubahan akan disampaikan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan oleh Bank.
- Semua informasi atau data yang diberikan Nasabah kepada Bank atas penggunaan layanan Internet Banking adalah lengkap dan benar.
- Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat lainnya yang terkait dengan Internet Banking termasuk setiap perubahannya.
- Ketentuan layanan Internet Banking ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dengan meyetujui dan mengakui Syarat dan Ketentuan layanan Internet Banking ini, maka Nasabah Pengguna setuju untuk tunduk serta terikat pada seluruh syarat dan ketentuan layanan Internet Banking, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.